Minggu, 11 Desember 2011

Dampak Positif dan Negatif Yang Ditimbulkan Dari Sistem Pelapisan Sosial

1. Dampak positif Stratifikasi Sosial
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas. Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah pada masing-masing negara. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.

2. Dampak negativ Stratifikasi Sosial
1. Konflik antarkelas
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas-kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
2. Konflik antarkelompok sosial
Di dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologo, profesi, agama, suku,dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik. Contoh: tawuran pelajar.
3. Konflik antargenerasi
Konflik antar generasi terjadi antara generasi tua yang mempertahankan nilai-nilai lama dan generasi mudah yang ingin mengadakan perubahan.
Contoh: Pergaulan bebas yang saat ini banyak dilakukan kaum muda di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut generasi tua.

Status Kewarganegaraan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campur

Pada saat ini Undang-undang Perkawinan di Indonesia adalah Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menunut pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Di Indonesia, anak-anak yang dilahirkan di dalam perkawinan campuran selalu mengikuti kewarganegaraan ayahnya.Ini berarti hukum positif di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewanganegaraan menganut asas lus Sanguinis (ketununan). Anak tersebut boleh mengajukan permohonan untuk mengubah status kewarganegaraannya ketika ia sudah berusia 18 (delapan betas) tahun. Ketentuan ini dirasakan berat oleh pana pihak yang melangsungkan perkawinan campuran terutama pihak perempuan, Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari silam dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan campuran. . ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia ditahirkan, yaitu kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas) tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan dipilihnya. Kemudian pada tanggat 11 July 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung mensabkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan sekatigus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak berlaku lagi bagi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini.

Contoh kasus tentang peran pemuda dalam masyarakat


Dalam peran sebuah pemuda yaitu ingin sekali membutuhkan peran pemudauntuk memajukan kedepannya, dan contoh dari peran pemuda di Indonesia ini yaitu tentang kasus, yaitu kasus ada yang bernilai positif dan ada juga yang bernilai negative, terkadang pemuda sekarang melakukan sesuatu tidak memikirkan apa yang akan terjadi atau resiko yang akan menimpah kepadanya, dalam kasus yang berpositif, yaitu seperti membangun adanya karang taruna, dalam bentuk peran di dalam masyarakat, yaitu sangat membantu nilai-nilai yang baik dalam lingkungan juga, dengan adanya karang taruna masyarakatpun tidak khawatir untuk tidak kerepotan karna adanya bantuan dari karang taruna yang di bentuk oleh pemuda yang ingin berperan berpositif dalam lingkungan bermasyarakat, dalam analisa seorang masyarakat akan selalu baik, dalam adanya sebuah lingkungan masyrakat,
            Sedangkan contoh kasus dari peran pemuda dalam masyarakat yang negative sangatlah banyak, dalam merusak lingkungan dalam masyarakat dimanapun mereka berada, padahal itu sangat mengganggu  ketentraman sebuah masyarakat, contohnya yang utama yaitu dari mencoret-coret dinding seorang rumah dari masyarakat sekitar, dan membuat gambar-gambar yang seharusnya, tidak ada yang bertempatan seperti itu, dan contoh kedua yaitu, adanya sebuah kelompok, atau bisa disebut dengan geng, ada yang berupa geng motor, tempat khusus, lingkungan sekolah dll.
            Dalam sebuah geng, atau kelompok yang merugikan orang lain dalam bentuk apapun, yaitu mengganggu dalam hal apapun, yaitu dalam menggoda, dan iseng dalam lingkungan bermasyarakat, padahal bila kita berfikir lagi itu perlakuan yang tidak sopan sama sekali, yang ada malu dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh geng tersebut itu dari geng lingkungan, dan sedangkan geng bermotor, yaitu bener-bener merugikan perjalanan masyarakat dalam kebrutalan yang dilakukan oleh geng motor,yaitu  dalam kebrutalannya bias membunuh seseorang yang ada dijalan, karna kebrutalan yang telah di buatnya.
            Dan geng motor itu juga inceran utama para polisi di jalan, karna dalam pengendara, semua geng motor kebanyakan tidak mempunyai surat-surat lengkap untuk mengndarai sebuah transportai, yang digunakan, entah itu, motor, amobil, dll.