1. Dampak positif Stratifikasi Sosial
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju
karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong
orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata
atas. Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial
masyarakat ke arah yang lebih baik.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan
sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti
Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi
pemerintah pada masing-masing negara. Pembangunan berbagai sarana dan
prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan
jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda yang cukup besar, baik
dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan
investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan
ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya
dihindari. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari
pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak
mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan
banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada
status social yang lebih tinggi.
2. Dampak negativ Stratifikasi Sosial
1. Konflik antarkelas
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran
seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam
lapisan-lapisan tadi disebut kelas-kelas sosial. Apabila terjadi
perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat
dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
2. Konflik antarkelompok sosial
Di dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam.
Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologo, profesi, agama,
suku,dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok
lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik. Contoh: tawuran
pelajar.
3. Konflik antargenerasi
Konflik antar generasi terjadi antara generasi tua yang mempertahankan
nilai-nilai lama dan generasi mudah yang ingin mengadakan perubahan.
Contoh: Pergaulan bebas yang saat ini banyak dilakukan kaum muda di
Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut generasi
tua.
Minggu, 11 Desember 2011
Posts by : Admin
Posts by : Admin
Status Kewarganegaraan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campur
Pada saat ini Undang-undang Perkawinan di Indonesia adalah Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menunut pasal 57
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan
Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang ada di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Di Indonesia, anak-anak yang dilahirkan di dalam perkawinan campuran selalu mengikuti kewarganegaraan ayahnya.Ini berarti hukum positif di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewanganegaraan menganut asas lus Sanguinis (ketununan). Anak tersebut boleh mengajukan permohonan untuk mengubah status kewarganegaraannya ketika ia sudah berusia 18 (delapan betas) tahun. Ketentuan ini dirasakan berat oleh pana pihak yang melangsungkan perkawinan campuran terutama pihak perempuan, Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari silam dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan campuran. . ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia ditahirkan, yaitu kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas) tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan dipilihnya. Kemudian pada tanggat 11 July 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung mensabkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan sekatigus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak berlaku lagi bagi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini.
Di Indonesia, anak-anak yang dilahirkan di dalam perkawinan campuran selalu mengikuti kewarganegaraan ayahnya.Ini berarti hukum positif di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewanganegaraan menganut asas lus Sanguinis (ketununan). Anak tersebut boleh mengajukan permohonan untuk mengubah status kewarganegaraannya ketika ia sudah berusia 18 (delapan betas) tahun. Ketentuan ini dirasakan berat oleh pana pihak yang melangsungkan perkawinan campuran terutama pihak perempuan, Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari silam dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan campuran. . ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia ditahirkan, yaitu kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas) tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan dipilihnya. Kemudian pada tanggat 11 July 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung mensabkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan sekatigus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak berlaku lagi bagi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini.
Posts by : Admin
Contoh kasus tentang peran pemuda dalam masyarakat
Dalam
peran sebuah pemuda yaitu ingin sekali membutuhkan peran pemudauntuk
memajukan kedepannya, dan contoh dari peran pemuda di Indonesia ini
yaitu tentang kasus, yaitu kasus ada yang bernilai positif dan ada juga
yang bernilai negative, terkadang pemuda sekarang melakukan sesuatu
tidak memikirkan apa yang akan terjadi atau resiko yang akan menimpah
kepadanya, dalam kasus yang berpositif, yaitu seperti membangun adanya
karang taruna, dalam bentuk peran di dalam masyarakat, yaitu sangat
membantu nilai-nilai yang baik dalam lingkungan juga, dengan adanya
karang taruna masyarakatpun tidak khawatir untuk tidak kerepotan karna
adanya bantuan dari karang taruna yang di bentuk oleh pemuda yang ingin
berperan berpositif dalam lingkungan bermasyarakat, dalam analisa
seorang masyarakat akan selalu baik, dalam adanya sebuah lingkungan
masyrakat,
Sedangkan
contoh kasus dari peran pemuda dalam masyarakat yang negative sangatlah
banyak, dalam merusak lingkungan dalam masyarakat dimanapun mereka
berada, padahal itu sangat mengganggu ketentraman
sebuah masyarakat, contohnya yang utama yaitu dari mencoret-coret
dinding seorang rumah dari masyarakat sekitar, dan membuat gambar-gambar
yang seharusnya, tidak ada yang bertempatan seperti itu, dan contoh
kedua yaitu, adanya sebuah kelompok, atau bisa disebut dengan geng, ada
yang berupa geng motor, tempat khusus, lingkungan sekolah dll.
Dalam
sebuah geng, atau kelompok yang merugikan orang lain dalam bentuk
apapun, yaitu mengganggu dalam hal apapun, yaitu dalam menggoda, dan
iseng dalam lingkungan bermasyarakat, padahal bila kita berfikir lagi
itu perlakuan yang tidak sopan sama sekali, yang ada malu dalam
perbuatan yang telah dilakukan oleh geng tersebut itu dari geng
lingkungan, dan sedangkan geng bermotor, yaitu bener-bener merugikan
perjalanan masyarakat dalam kebrutalan yang dilakukan oleh geng
motor,yaitu dalam kebrutalannya bias membunuh seseorang yang ada dijalan, karna kebrutalan yang telah di buatnya.
Dan
geng motor itu juga inceran utama para polisi di jalan, karna dalam
pengendara, semua geng motor kebanyakan tidak mempunyai surat-surat
lengkap untuk mengndarai sebuah transportai, yang digunakan, entah itu,
motor, amobil, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)