Minggu, 11 Desember 2011

Status Kewarganegaraan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campur

Pada saat ini Undang-undang Perkawinan di Indonesia adalah Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menunut pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Di Indonesia, anak-anak yang dilahirkan di dalam perkawinan campuran selalu mengikuti kewarganegaraan ayahnya.Ini berarti hukum positif di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewanganegaraan menganut asas lus Sanguinis (ketununan). Anak tersebut boleh mengajukan permohonan untuk mengubah status kewarganegaraannya ketika ia sudah berusia 18 (delapan betas) tahun. Ketentuan ini dirasakan berat oleh pana pihak yang melangsungkan perkawinan campuran terutama pihak perempuan, Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari silam dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan campuran. . ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia ditahirkan, yaitu kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas) tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan dipilihnya. Kemudian pada tanggat 11 July 2006 dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung mensabkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan sekatigus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak berlaku lagi bagi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini.

0 komentar:

Posting Komentar