Pada saat ini Undang-undang Perkawinan di Indonesia adalah Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menunut pasal 57
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan
Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang ada di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Di Indonesia, anak-anak
yang dilahirkan di dalam perkawinan campuran selalu mengikuti
kewarganegaraan ayahnya.Ini berarti hukum positif di Indonesia yaitu
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewanganegaraan menganut asas
lus Sanguinis (ketununan). Anak tersebut boleh mengajukan permohonan
untuk mengubah status kewarganegaraannya ketika ia sudah berusia 18
(delapan betas) tahun. Ketentuan ini dirasakan berat oleh pana pihak
yang melangsungkan perkawinan campuran terutama pihak perempuan, Oleh
karena itu pada tanggal 1 Februari silam dalam Pembahasan Rancangan
Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan
dua kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak yang lahir datam perkawinan
campuran. . ini berarti, anak-anak tersebut mendapatkan dua
kewarganeganaan sekaligus pada waktu ia ditahirkan, yaitu
kewarganegaraan ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 (delapan belas)
tahun. Setelah itu mereka akan menentukan kewarganegaraan yang akan
dipilihnya. Kemudian pada tanggat 11 July 2006 dalam Pembahasan
Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan, Dewan Pertimbangan Agung
mensabkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan
sekatigus menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 62 Tentang
Kewarganegaraan dinyatakan sudah tidak relevan dan tidak berlaku lagi
bagi kehidupan masyarakat indonesia dewasa ini.
Minggu, 11 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar